Beranda | Artikel
Larangan Mengakhir-Akhirkan Shalat dari Waktunya
Rabu, 11 Oktober 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Larangan Mengakhir-Akhirkan Shalat dari Waktunya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 23 Rabi’ul Awal 1445 H / 8 Oktober 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Larangan Mengakhir-Akhirkan Shalat dari Waktunya

Hadits 226:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ.

Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Bagaimana sikapmu apabila ada pemimpin-pemimpinmu yang mengakhir-akhirkan shalat dari waktunya atau mematikan shalat dari waktunya?” Lalu aku bertanya: “Apa yang engkau perintahkan kepadaku, apabila aku mendapatkan pemimpin seperti itu?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tetaplah kamu shalat di awal waktu sendirian di rumahmu, dan jika kamu mendapatkan mereka shalat setelah itu, tetaplah shalat bersama mereka, karena shalatmu bersama pemimpin (yang kedua) itu menjadi sunnah untukmu.” (HR. Muslim)

Abu Dzar Jundub bin Junadah Al-Ghifari Radhiyallahu ‘Anhu adalah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sangat berpegang kepada sunnah, bahkan disebut bahwa beliau mirip dengan Umar bin Khattab dalam masalah ketegasan.

Al-Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna “mematikan shalat dari waktunya” artinya mengakhirkannya, dan yang dimaksud “mengakhirkan shalat dari waktunya” adalah mengakhirkan shalat dari waktunya yang paling utama (yaitu awal waktu), bukan artinya mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya. Karena yang dilakukan oleh para pemimpin yang dulu maupun yang sekarang adalah mengakhirkan shalat dari waktunya yang paling utama, bukan mengakhirkan sampai keluarnya waktu. Berarti wajib kita memahami hadits ini sesuai dengan kenyataan yang ada.

Ini yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pemimpin-pemimpin tersebut mengakhirkan shalat dari waktunya artinya dari awal waktu atau waktu yang paling utama.

Shalat diawal waktunya pada setiap keadaan

Anjuran untuk tetap shalat diawal waktunya pada setiap keadaan, kecuali tentunya yang dikecualikan oleh dalil, seperti misalnya ketika shalat dzuhur saat sangat panas, maka Rasulullah menganjurkan kita untuk mengakhirkannya. Karena kata Rasulullah:

إذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاةِ . فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

“Jika panas menyengat, maka akhirkanlah shalat sampai sedikit agak dingin. Karena panas yang sangat itu berasal dari hembusan api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat juga: Syarat-Syarat Shalat Beserta Penjelasannya

Yang kedua adalah shalat isya. Shalat Isya yang paling utama adalah di akhir waktunya, tapi ingat ini pun kalau berjamaah. Adapun shalat-shalat yang lainnya, sangat dianjurkan untuk shalat diawal waktu.

Sebagian tempat yang penduduknya rata-rata petani, mereka terkadang mengakhirkan shalat ashar (berjamaah) sampai 04:30. Hal ini karena mereka baru pulang selesai dari ladang, sekitar jam empat lewat, sehingga mereka siap-siap dulu baru kemudian melakukan shalat asharnya jam 04:30. Maka tetap seseorang shalat sendirian di rumah dulu diawal waktu. Kemudian ketika mereka melakukan shalat berjamaah, baru shalat tetap bersama mereka, maka itu sebagai shalat sunnah. Ini seperti halnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengabarkan dalam hadits ini.

Bersungguh-sungguh untuk menjaga persatuan

Bersungguh-sungguh untuk menjaga persatuan dan tidak memperlihatkan penyelisihan terhadap pemimpin. Pemimpin di sini maksudnya penguasa, kecuali kalau memang dalam perkara yang jelas-jelas maksiat. Adapun kalau jelas maksiat, maka tidak boleh kita taati, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِقِ

“Tidak boleh menaati makhluk untuk memaksiati Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ahmad)

Lihat: Tidak Ada Ketaatan Dalam Maksiat

Mukjizat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Hadits ini juga menunjukkan mukjizat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dimana beliau mengabarkan apa yang akan terjadi di masa depan, yaitu akan munculnya pemimpin-pemimpin yang suka mengakhir-akhirkan shalat dari awal waktunya. Dan ternyata terjadi. Sebagian khulafa Bani Abbasiyah, sebagian khulafa Bani Umayyah, juga khalifah-khalifah setelahnya. Ternyata terjadi seperti apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53449-larangan-mengakhir-akhirkan-shalat-dari-waktunya/